"Sampai saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreksrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap M Yoris seperti dikutif dari www.liputan6.com (24-09-2018)
Kedelapan Pelaku sendiri dijerat pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan hukuman hanya 12 tahun setimpalkah dengan nyawa melayang? admin rasa tidak. Semoga tidak ada lagi Haringga Sirla-Haringga Sirla lainnya di Indonesia, dan keluarga di berikan ketabahan. Lantas bagaimana sobat UCers? silahkan tulis pendapatnya dikolom komentar.
Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman 8 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla, Setimpal ?
4/
5
Oleh
Unknown


