Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman 8 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla, Setimpal ?


Polisi Polrestabes Kota Bandung baru saja menaikan 8 orang pelaku penganiayaan suporter Jakmania Haringga Sirla mengakibatkan korban meninggal dunia, kedelapan tersangka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Aggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16). Hingga saat ini ke-8 pelaku masih dalam penyidikan seperti diungkapkan kepala Satreskrim Polrestabes Bandung M Yoris.


"Sampai saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreksrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap M Yoris seperti dikutif dari www.liputan6.com (24-09-2018)


Kedelapan Pelaku sendiri dijerat pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan hukuman hanya 12 tahun setimpalkah dengan nyawa melayang? admin rasa tidak. Semoga tidak ada lagi Haringga Sirla-Haringga Sirla lainnya di Indonesia, dan keluarga di berikan ketabahan. Lantas bagaimana sobat UCers? silahkan tulis pendapatnya dikolom komentar.

Artikel Terkait

Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman 8 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla, Setimpal ?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email